Pada 2 Januari 2026, Indonesia akan memasuki babak baru dalam sistem hukum pidananya dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
KUHP yang diundangkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 ini merupakan produk hukum yang telah lama dinantikan dan menjadi refleksi dari perkembangan pemikiran hukum pidana modern.
Penghapusan Pidana Ringan
Salah satu aspek signifikan dalam KUHP 2023 adalah penghapusan ketentuan mengenai pelanggaran atau pidana ringan yang sebelumnya diatur dalam KUHP lama.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum pidana nasional tidak lagi berorientasi pada pendekatan retributif semata, tetapi lebih pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Namun, harmonisasi hukum nasional menghadapi tantangan besar, terutama dengan masih adanya regulasi yang tidak selaras dengan semangat KUHP 2023.
Salah satu contoh nyata adalah revisi UU Keimigrasian yang disahkan pada 17 Oktober 2024. Revisi ini dalam beberapa pasalnya masih mengandung norma hukum yang berpotensi tidak harmonis dengan paradigma baru KUHP 2023.
Salah satu pasal dalam revisi UU Keimigrasian mengatur bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Ketentuan ini jelas bertentangan dengan konsep KUHP 2023 yang telah menghapus pengaturan pidana ringan dengan ancaman pidana kurungan di bawah satu tahun.
Paradigma hukum pidana modern menekankan bahwa hukum pidana bukanlah alat balas dendam negara terhadap warganya, melainkan lebih menitikberatkan pada asas kemanfaatan. Hukuman kurungan bagi pelanggaran administratif semacam ini jelas bertentangan dengan pendekatan KUHP 2023 yang menekankan pencegahan dan pemulihan sebagai tujuan utama pemidanaan.
Pidana penjara paling lama satu tahun masih terlalu banyak diatur dalam ketentuan pidana pada UU Keimigrasian sehingga membutuhkan harmonisasi regulasi.
Lebih jauh, UU Keimigrasian juga memiliki karakter yang diskriminatif. Ancaman pidana terhadap pidana keimigrasian yang dilakukan oleh petugas keimigrasian memiliki kecenderungan lebih ringan dibandingkan dengan ancaman pidana terhadap masyarakat umum.
Ketimpangan ini, sebagaimana pada Pasal 132 dan 133, memiliki potensi berlawanan dengan prinsip kesetaraan dalam hukum. Sesuatu yang menjadi salah satu asas fundamental dalam sistem hukum nasional. Jika setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, disparitas ancaman pidana antara petugas dan masyarakat umum ini tidak dapat dibenarkan dan justru menciptakan ketidakadilan struktural dalam sistem peradilan pidana.
Tiga Pilar Utama Pemidanaan
KUHP 2023 mengedepankan tiga pilar utama dalam pemidanaan. Pertama, keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku kejahatan dengan menerapkan sanksi pidana yang bersifat edukatif dan korektif, bukan sekadar menghukum.
Kedua, keadilan restoratif yang ingin memastikan bahwa korban mendapatkan pemulihan akibat tindak pidana sesuai dengan pemikiran Albert Eglas yang menekankan pemulihan tatanan sosial akibat penyimpangan hukum.
Ketiga, keadilan rehabilitatif yang ditujukan kepada korban dan pelaku untuk memastikan bahwa mereka dapat kembali berfungsi secara normal dalam masyarakat pasca-konflik hukum.
Dengan demikian, ketentuan dalam revisi UU Keimigrasian yang masih menggunakan ancaman pidana kurungan untuk pelanggaran administratif tampak tidak sejalan dengan visi besar KUHP 2023. Seharusnya, mekanisme sanksi administratif berupa denda atau tindakan korektif lebih diutamakan sesuai dengan semangat pembaruan hukum yang sedang digalakkan.
Tumpang tindih regulasi
Ketidakharmonisan antara UU Keimigrasian yang baru dan KUHP 2023 adalah cerminan dari banyaknya regulasi lain yang juga perlu disesuaikan. Harmonisasi hukum nasional menjadi agenda mendesak agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang justru menghambat implementasi KUHP 2023.
Keberadaan hukum adat dan norma sosial dalam masyarakat pun harus tetap dihargai dan diakomodasi dalam penyusunan kebijakan hukum pidana nasional.
Kesemrawutan lintas peraturan juga terjadi pada bidang pertanahan dengan adanya UU Pokok Agraria, UU Kehutanan, UU Transmigrasi, dan sejumlah peraturan lain.
Tumpang tindih regulasi pertanahan sering kali menciptakan lahan abu-abu dalam kebijakan tata ruang dan pemanfaatan tanah, hutan, dan lahan adat ulayat. Hal ini berakibat pada lemahnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset tanah, terutama investasi dan pembangunan infrastruktur.
Sebagai negara hukum, Indonesia harus memastikan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan selaras dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan hukum.
Harmonisasi hukum nasional tidak boleh hanya menjadi wacana, tetapi juga harus menjadi langkah konkret agar sistem hukum pidana Indonesia benar-benar modern, berkeadilan, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Harmonisasi hukum bukan sekadar kebutuhan, melainkan juga kewajiban untuk mewujudkan keadilan yang sejati.
💬 Komentar